Selasa, 14 Juli 2009

Membangun Pilar Keluarga Sakinah

Maha suci Allah yang telah menjadikan langkah pernikahan sebagai syariat. Lembaga yang sesuai dengan fitrah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang berpasang-pasangan, sehingga setiap jenis membutuhkan pasangannya. Lelaki membutuhkan wanita dan wanita membutuhkan lelaki. Dengan Islam yang diturunkan Allah hubungan itu tertata agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya sehingga menjadi penyebab bencana. Dalam Islam, lembaga pernikahan adalah akad / perjanjian yang diberkahi, dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka memulai perjalanan hidup berkeluarga, dengan saling cinta, tolong menolong dan toleransi.
Dalam Al-Qur’an digambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh menyejukkan, mesra, akrab, kepedulian yang tinggi, saling percaya, pengertian dan penuh kasih sayang. Firman-Nya:

"Dan di antara tanda-tandaNya, bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari dirimu istri-istri, agar kamu menjadi tenang dengannya, dan menjadikan antara kamu mawadah dan rahmah. Sungguh yang demikian itu menjadi tanda bagi kaum yang berfikir." (Al-Rum 21).
Jadi dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan itu adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup karena iklim dalam rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang dan mesra. Mawadah bisa berarti kemesraan yang menggebu-gebu sebagai penyaluran nafsu yang ada pada diri manusia dengan jalan yang benar. Rahmah bisa berarti kasih sayang dimana rasa kemesraan yang terbina dengan baik dan benar akan memunculkan rasa sayang kepada sesama.

Pilar-pilar Keluarga Sakinah
Mewujudkan kenyamanan dalam berumahtangga memang bukan hal yang mudah karena akan ada tantangan dan ujian. Apalagi bila diingat bahwa rumah tangga adalah menggabungkan dua perasaan, dua keinginan, dua tubuh. Untuk itu Islam meletakkan beberapa tuntunan untuk dipegang oleh setiap muslim yang mendambakan keluarga sakinah tadi, diantaranya:
1. Memilih jodoh dengan cermat
Hak memilih pasangan diberikan Islam kepada kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Pihak laki-laki hak memilih dari pasangan yang diinginkannya dan demikian Perempuan juga mempunyai hak yang sama dalam memilih pasangannya. Bila ia tidak setuju dengan calon yang ditawarkan, orangtuanya tidak boleh memaksa puterinya.
Banyak problem rumah tangga berawal dari kesalahan dalam memilih jodoh. Sabda Nabi saw: "Berlaku selektiflah dalam memilih tempat pembuahan (sperma) kamu".
Kriteria yang harus diutamakan dalam pemilihan ini jangan semata-mata didasari oleh materi dan keduniaan. Akan tetapi didasari oleh factor agama dan akhlak. Dalam kaitan ini Nabi saw sudah memperingatkan umatnya:
"Apabila datang kepada kalian pemuda yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah (dengan puterimu). Jika tidak, maka akan terjadi kerusakan dan kehancuran di bumi." (Hadits Hasan, riwayat Imam Tirmizi).
Karenanya baik pemuda atau pemudi tidak sepantasnya tertipu oleh penampilan-penampilan yang menipu seperti tampannya fisik, pakaian yang mahal, kenderaan mewah, ucapan yang merayu dan lain-lain. Karena pertimbangan kesholihan pribadi adalah lebih utama. Ingatlah pemuda yang sholih hanya pantas didapatkan oleh pemudi yang sholihat, demikian pula, lelaki yang jahat pantas didapatkan oleh perempuan yang jahat pula. Ingatlah tuntunan Al-Qur’an :

"Wanita-wanita yang jahat (pasangannya) adalah lelaki yang jahat pula, lelaki yang jahat (pasangannya) wanita yang jahat juga. Wanita yang baik (pasangannya) adalah lelaki yang baik, dan lelaki yang baik-baik (pasangannya) adalah wanita yang baik-baik juga." (An-Nur 26)
2. Menjalankan kewajiban masing-masing
Salah satu usaha yang menunjang keluarga sakinah, adalah kedua belah pihak menjalankan kewajiban masing-masing. Suami menunaikan kewajiban dan tugasnya, demikian pula istri. Bila salah satu pihak tidak menunaikan tugasnya, potensi konflik akan terbuka. Oleh karena itu, setiap orang yang mau menikah haruslah mempelajari apa yang menjadi kewajiban dan hak-haknya.
Kewajiban suami adalah:
• Memberi nafkah kepada istri dan keluarga
• Memberi bimbingan dan tuntunan kebaikan kepada istri
• Sebagai pimpinan rumah tangga
Kewajiban istri adalah :
• Taat dan patuh pada perintah suami
• Menjaga harta suami
• Menjaga dirinya sebagai istri
• Ikut membantu suami dalam menjalankan tugas keluarga
3. Keluarga yang Taat pada Allah
Keluarga Sakinah adalah keluarga yang mendekatkan diri kepada Allah swt melalui ibadah wajib dan ibadah sunnat. Seperti sama-sama membaca Al-Qur’an, sama-sama melaksanakan sholat qiyamullail, dan lainnya. Bila ketaatan kepada aturan hukum Allah SWT bisa dijaga dengan baik dalam keluarga, maka bahtera itu akan kokoh dan imun / tahan terhadap terpaan badai kehidupan. Kemesraan Rasulullah SAW, saat menjalankan sholat malam bersama istri dan mengajak ummatnya untuk melaksanakan hal tersebut meski misalnya harus memercikkan air kepada pasangannya tentu akan menambah kekokohan dalam keluarga.
4. Keluarga yang mempunyai misi menegakkan dienullah
Keluarga sakinah adalah keluarga yang mendasarkan segala aktifitasnya kepada agama Allah dan tuntunan Rasulullah saw. Apapun yang mereka kerjakan parameternya mendahulukan pertimbangan apakah tindakan itu sesuai dengan aturan agama Allah atau tidak. Apakah aktivitas yang bersama mereka lakukan akan menambah kemuliaan didalam Islam? Bila tidak, mereka siap untuk meninggalkan dan membatalkannya.
Bila pilar-pilar itu tegak, maka apa yang menjadi tujuan pun akan diraih.
Wallahu a'lam.